jatimnow.com - RPR (16), seorang pelajar SMK asal Kota Malang diamankan polisi saat menjual teman wanitanya AEA (15).
Keduanya diamankan pada Kamis (28/1) lalu di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang saat akan menjamu pelanggannya.
"Waktu itu pelaku diamankan saat mengantar wanitanya kepada klien berinisal F dengan motif booking order (BO) melalui media sosial Facebook grup Info Cewek Kota Malang untuk mencari pelanggan," jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
Pelaku diamankan karena memperdagangkan anak di bawah umur dan mengeksploitasi untuk mencari keuntungan. Setiap transaksi, keduanya mendapatkan uang Rp 700 ribu.
Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
Dari hasil tersebut, pelajar SMK itu menerima Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu diberikan kepada wanitanya.
"Mereka mengaku sudah melakukan dua kali transaksi. Pelaku terancam pasal 83 juncto pasal 76F UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ujar Hendri.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
Pelaku juga dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta serta UU nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan seperti handphone, baju, dan sebagainya," tandasnya.