jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap 24 orang pemakai dan pengedar narkotika dan pil koplo dalam 19 perkara yang diungkap sepanjang Januari 2021.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari 24 tersangka itu disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238,16 gram, 5 butir pil ineks serta obat keras berbahaya jenis pil logo Y sebanyak 2.000 butir.
"Selama bulan Januari, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 24 tersangka dari 19 perkara," jelas Rofiq, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Video: 24 Orang Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Pasuruan
Rofiq menganalogikan jika kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan ini sama seperti fenomena gunung es. Artinya, banyaknya kasus yang sudah diungkap oleh polisi ini hanya permukaannya saja. Yang belum terungkap masih ada yang lebih besar.
Baca juga: Bongkar Sindikat Narkoba Sumatera-Jawa, 17 Polisi Diganjar Penghargaan
"Butuh komitmen bersama oleh seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika ini. Apalagi saat ini sasaran peredarannya adalah para keluarga tokoh masyarakat, untuk memanfaatkan ketokohannya," ungkapnya.
Baca juga: Penghargaan dari Gubernur Jatim untuk AKBP Memo Ardian
Dalam pengungkapan 24 orang yang ditangkap tersebut, ada 5 residivis dalam yang sama.