19 Kasus Narkoba di Pasuruan Dibongkar, 14 Orang Ditangkap

Minggu, 07 Feb 2021 16:51 WIB
Reporter :
Moch Rois
Para tersangka kasus narkoba dan obat keras berbahaya digiring di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap 24 orang pemakai dan pengedar narkotika dan pil koplo dalam 19 perkara yang diungkap sepanjang Januari 2021.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari 24 tersangka itu disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238,16 gram, 5 butir pil ineks serta obat keras berbahaya jenis pil logo Y sebanyak 2.000 butir.

"Selama bulan Januari, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 24 tersangka dari 19 perkara," jelas Rofiq, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Video: 24 Orang Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Pasuruan

Rofiq menganalogikan jika kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan ini sama seperti fenomena gunung es. Artinya, banyaknya kasus yang sudah diungkap oleh polisi ini hanya permukaannya saja. Yang belum terungkap masih ada yang lebih besar.

Baca juga: Bongkar Sindikat Narkoba Sumatera-Jawa, 17 Polisi Diganjar Penghargaan

Para tersangka dan barang bukti kasus narkoba serta obat keras berbahaya dibeber di Mapolres Pasuruan

\

"Butuh komitmen bersama oleh seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika ini. Apalagi saat ini sasaran peredarannya adalah para keluarga tokoh masyarakat, untuk memanfaatkan ketokohannya," ungkapnya.

Baca juga: Penghargaan dari Gubernur Jatim untuk AKBP Memo Ardian

Dalam pengungkapan 24 orang yang ditangkap tersebut, ada 5 residivis dalam yang sama.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler