jatimnow.com - Seorang biduan cantik asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berinisial RH (43), diamankan polisi lantaran terlibat kasus penipuan dengan modus investasi bodong.
Ada tiga orang yang menjadi korban biduan cantik tersebut, yaitu DW (28) asal Kecamatan Turen, YS (25) asal Kecamatan Kalipare dan DK (30) asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Para korban memiliki profesi yang sama sebagai penyanyi.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku memberikan penawaran investasi karena ia mengaku memiliki pabrik tembakau dan gula. Dengan investasi yang disetorkan, para korban dijanjikan keuntungan 20 hingga 50 persen.
Baca juga: Cerita Satpol PP Cantik di Ponorogo: Antara Tugas dan Produksi Cookies Lebaran
"Akhirnya korban tergiur. Tapi tak lama terbongkar karena yang dijanjikan tak kunjung diberi. Untuk kerugian korban mencapai Rp 450 juta. Ada yang 88 juta, ada juga yang Rp 297 juta. Serta ada pula yang menyetor Rp 100 juta," jelas Hendri, Senin (8/2/2021).
Menurut Hendri, dalam pemeriksaan pelaku mengaku bila uang yang ia terima dipakai untuk kepentingan pribadi serta dipinjamkan ke orang lain.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.