jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu disergap Tim Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya saat hendak bertransaksi. Penangakapan dilakukan saat pengedar itu membuka pintu rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim itu menemukan barang bukti sabu 9 poket dengan berat 3,34 gram, sebuah timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, satu handphone, ATM hingga uang Rp 78 ribu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menyebut, pengedar itu bernama Teguh Wahono (44), warga Ngegel Rejo Gang II No. 32, Surabaya.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Tersangka disergap saat membuka pintu rumahnya ketika hendak berangkat mengedarkan barang terlarang itu pada Jumat (5/2/2021) malam.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi kami. Setelah dapat informasi keberadaannya, langsung dilakukan penyelidikan, pengintaian dan berhasil diamankan," ujar Memo, Sabtu (13/2/2021).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali mengedarkan sabu di Kota Pahlawan. Namun tidak pernah menjual dalam jumlah besar. Hanya dipecah-pecah menjadi poket kecil.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Ngakunya dapat sabu dari seorang pengedar juga di kawasan Surabaya timur. Ini yang masih akan kami dalami, kembangkan. Keterangannya akan terus kami korek untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Alumni Akpol Tahun 2002 ini.