jatimnow.com - Whisnu Sakti Buana serah terima jabatan kepada Hendro Gunawan selaku Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya, Rabu (17/2/2021).
Serah terima itu berlangsung di lantai 2 Balai Kota Surabaya dan dihadiri Kajari Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Bagian Polrestabes Surabaya, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, dan Ketua DPRD Kota Surabaya.
"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh Forkopimda, ASN dan Non ASN di Pemkot Surabaya yang sudah bekerja luar biasa untuk Surabaya yang kita cintai," kata Whisnu dalam sambutannya.
Baca juga: Whisnu Sakti Buana Meninggal Dunia hingga Popok Terbakar
Whisnu mengaku lega karena di akhir masa jabatannya, Kota Surabaya pada Selasa (16/2) tanpa adanya warga yang positif Covid-19.
"Satu hal yang paling menggembirakan. Kemarin 16 Februari yang membuat saya senang, saya di WA sama Pak Fikser bahwa kasus Covid-19 di Surabaya kemarin nol," ujar dia.
Whisnu juga meminta maaf kepada seluruh warga Kota Pahlawan beserta pejabat pemerintahan di Pemkot Surabaya jika terdapat intruksi maupun keputusan yang kurang tepat dalam memimpin
"Saya juga mohon maaf apabila selama ini ada tutur kami yang kurang berkenan," tandasnya.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Sosok Whisnu Sakti Buana Dimata Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim tertanggal 17 Februari 2021, dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan wali kota Surabaya yang berakhir pada Rabu (17/2/2021).
Penyerahan SK dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, dipimpin Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (16/2/2021) malam.
Hendro Gunawan mengatakan bahwa pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016 - 2021 dengan wali kota terpilih.
"Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis," kata Hendro.
Baca juga: 'Whisnu Sakti Buana Sosok Pemimpin Merakyat, Sederhana dan Tegak Lurus'
Kebijakan strategis yang tidak boleh diambil Plh, kata Hendro, seperti terkait masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya. Namun, ia memastikan, untuk pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.
"Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19," katanya.
Reporter: M Niam