jatimnow.com - Adjie Nabawi, warga Jalan Kebondalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku licin dalam menjalankan aksinya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kerap berpindah tempat tinggal atau indekos. Terakhir pelaku diketahui berpindah tempat dari perumahan Jade Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli sabu di halaman tempat kos di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik," kata Arief Fitrianto, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dompet warna coklat berisi satu plastik klip berisi sabu.
"Anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dengan berat timbang 0,30 gram. Kemudian satu unit handphone, satu motor bodong merk Yamaha Mio Z warna merah bernopol L 4847 QI," ujar mantan Kapolres Ponorogo itu.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo
Arief melanjutkan, berhasilnya polisi dalam menangkap pelaku tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang laki-laki mencurigakan. Dari laporan tersebut Satresnarkoba melakukan pengintaian dan kemudian menyergap," jelas Arief.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Arief