jatimnow.com - Sindikat penggelapan mobil rental melibatkan suami istri dibongkar Satreskrim Polres Malang. Sang istri ditangkap bersama barang bukti 8 unit mobil.
Kasus itu mulai diselidiki setelah Polsek Tumpang mendapat laporan korban pada 17 Februari 2021. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa mobil Suzuki Ertiga miliknya dibawa lari seseorang.
Dibantu Satreskrim Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Tumpang melakukan penyelidikan hingga menangkap perempuan berinisial NF (26), warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Dua Dalang Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Diringkus
"Untuk suami dari tersangka NF, yaitu AB masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Sindikat Penggelapan hingga Penadah Mobil Dibongkar, 4 Pelaku Dibekuk
Dalam pemeriksaan NF terungkap bahwa total mobil yang digadaikan atau digelapkan sebanyak 19 unit. Namun 8 di antaranya berhasil disita sebagai barang bukti.
"Modusnya mereka mengaku memiliki koperasi dan akan menyewa mobil dari milik Paguyuban Rental Tumpang dengan menyerahkan uang Rp 1 juta untuk 10 hari sebagai uang muka. Lalu berjanji menambah Rp 2 juta jika unit dikembalikan," papar Andaru.
Baca juga: Terlilit Hutang, Pria di Trenggalek Gelapkan 18 Mobil Rental
Belasan mobil rental itu, lanjut Andaru, oleh tersangka digadaikan berkisar Rp 20 hingga 50 juta per unit.
"Pemilik percaya karena saling kenal dengan pelaku. Apalagi DPO AB merupakan mantan pamong desa setempat," jelasnya.