Pixel Codejatimnow.com

Dua Dalang Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Sindikat penggelapan mobil rental dibongkar Polsek Tegalsari, Surabaya
Sindikat penggelapan mobil rental dibongkar Polsek Tegalsari, Surabaya

Surabaya - Sindikat penggelapan mobil rental di Surabaya dibongkar Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Dua orang yang terlibat dalam sindikat tersebut berhasil ditangkap.

Kedua pelaku adalah Harun Al Rasyid (21), asal Jambangan yang menggadaikan dan Ivan (35) asal Menganti, Gresik, sebagai penadah.

Mereka telah menggelapkan 8 unit mobil. Namun saat ini, dari keduanya 6 unit mobil yang berhasil diserahterimakan kepada pemilik atau korbannya.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula para pemilik rental melaporkan Harun karena pada akhir Tahun 2021 lalu dia menyewa mobil, tapi tidak ada satupun yang dikembalikan.

"Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seizin pemiliknya ke tersangka Ivan," ungkap Dwi di Mapolsek Tegalsari, Jumat (21/1/2021).

Dwi menyebut, saat menyewa di rental mobil itu, pelaku bermodus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai koordinator sales. Alasan itu di utarakan kepada para korbannya.

"Setelah mobil dikuasai, mobil rental lalu dibawa ke rumah Ivan di Sumenep. Di sana, mobil tersebut terlebih dulu dikumpulkan. Namun saat kami tanyai mobil itu dipakai sendiri," pungkas Dwi.

Dwi menjelaskan, dari 8 mobil yang digelapkan, saat ini ada 6 yang sudah ditemukan. Semua mobil itu berada di rumah tersangka Ivan.

Baca juga:
Penggelapan 19 Mobil Rental di Malang Libatkan Suami Istri Dibongkar

"Enam kendaraan yang kami temukan. Kami harap yang merasa jadi korban, segera melapor," ujar dia.

Dwi menambahkan, 6 mobil itu akhirnya dikembalikan ke korban. Para pemilik rental yang jadi korban juga turut dihadirkan untuk pengembalian mobil itu.

"Barang bukti mobil yang berhasil kami amankan selanjutnya akan kami serahkan kepada pemiliknya hari ini. Saya imbau untuk berhati-hati ketika bertransaksi sewa mobil. Jangan mudah percaya. Pastikan dulu mobil itu digunakan untuk apa," papar dia.

Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu menegaskan, untuk mengatisipasi kasus serupa, dia meminta untuk pemilik mobil agar memasang Global Positioning System (GPS) Tracker. Sebab itu bisa memudahkan pihaknya untuk melakukan pelacakan.

Baca juga:
Sindikat Penggelapan hingga Penadah Mobil Dibongkar, 4 Pelaku Dibekuk

Sementara tersangka Harun mengaku, ia menggadaikan mobil penggelapan itu dengan harga bervariatif. Paling rendah sebesar Rp 15 juta.

"Rata-rata Rp 15 juta. Untuk kebutuhan hidup," ungkap Harun.