jatimnow.com - Polsek Songgon mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penggelapan mobil rental di Banyuwangi. Mobil rental yang digelapkan itu adalah Toyota Avanza bernopol P 1546 VJ.
Pasutri itu adalah Khusnul Hotimah (31) dan Ribut Kawinanto (43), asal Dusun Sroyo Barat, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
"Keduanya melakukan kejahatan dengan berpura-pura menyewa Toyota Avanza milik Abdul Hafid. Mereka menyewa selama tiga hari beralasan untuk berbisnis berjualan alas tidur dengan cara keliling," kata Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
Dalam pemeriksaan, diketahui mereka membayar sewa mobil sehari Rp 250 ribu. Mobil tersebut kemudian digadaikan oleh mereka dan uangnya dipakai untuk usaha jualan alas tidur.
Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
Di depan polisi, pasutri itu menyebut jika uangnya telah habis digunakan untuk modal berjualan. Pasutri itu sebelumnya berjualan alas tidur, namun sayangnya usaha mereka bangkrut akibat Pandemi Covid-19.
"Korban baru sadar setelah tiga hari mobilnya tidak dikembalikan," ujarnya sambil menyebut pasutri itu dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.
Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda, Keluarga Korban Kecewa