jatimnow.com - Pelaku pembunuhan terhadap Bisri Effendi (71) pemilik toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan awal, pelaku dikeler ke TKP untuk mengikuti pra rekonstruksi.
Pra rekonstruksi yang digelar Penyidik Satreskrim Polres Blitar di TKP itu diikuti pelaku Dwi Kusuma Yudha (21), yang ternyata tetangga korban. Pra rekonstruksi digelar pada Rabu (3/3/2021) malam.
"Penyidik menggelar pra rekonstruksi untuk mengonfirmasi hasil pemeriksaan awal. Di mana terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan penyidik sebagai tersangka," jelas Kapolres Blitar, AKBP Leonard Sinambela di TKP.
Baca juga: Pembunuhan Bos Depo Air Galon di Surabaya, 6 Orang Diperiksa
Baca juga:
- Pemilik Toko Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Kondisi Terikat
- Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pemilik Toko di Blitar Terungkap
Menurut Leonard, berdasarkan hasil pra rekonstruksi itu, penyidik sudah mempunyai gambaran terkait perbuatan yang dilakukan tersangka.
"Tentang bagaimana tersangka mulai dari masuk ke TKP, bersembunyi kemudian mengambil sejumlah uang dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Alumni AKPOL Tahun 2000 itu.
Dalam pra rekonstruksi itu, semua gerakan tersangka juga sesuai dengan olah TKP dan pemeriksaan awal.
"Apa yang disampaikan tersangka dalam pra rekonstruksi, sesuai dengan hasil olah TKP yang dilaksanakan. Yakni terkait dengan posisi barang bukti dan gerakan-gerakan yang dilaksanakan, yang terecord di dalam CCTV," papar Leo-sapaan akrabnya.
Baca juga: Pembunuh Bos Depo Air Galon di Surabaya Masih Misterius, Polisi Pelototi CCTV
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan Kapolres Blitar Kota ini menyebut ada 27 gerakan dalam pra rekonstruksi ini. Mulai dari tersangka masuk, mencari harta atau uang hingga membunuh korban.
"Dengan ini penyidik mendapat kesimpulan dan bisa melengkapi alat bukti yang ada," tandas perwira yang juga pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (27/2/2021). Korban ditemukan tewas di dalam tokonya dengan kondisi bersimbah darah dan kaki terikat.
Baca juga: Melihat dari Dekat Detik-detik Rampok Bunuh Kakak Adik di Sidoarjo
Setelah melakukan olah TKP, mempelajari rekaman CCTV dan memeriksa 16 saksi, Satreskrim Polres Blitar menangkap tersangka.
Dalam aksinya, tersangka menutup 7 dari 16 titik kamera cctv. Dia mengenakan masker dan jaket bertudung. Saat di dalam toko, dia mengambil uang Rp 1,5 juta.
Tersangka terlebih dahulu mematikan aliran listrik dari saklar PLN hingga membuat korban yang sedang tidur terbangun. Saat korban akan menyalakan listrik, tersangka kemudian membunuh korban dengan potongan kayu yang telah disiapkan.