jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
"Secara garis besar, poin pada perpanjangan PPKM mikro tidak banyak berubah. Hampir sama," ujar Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Selasa (9/3/2021).
Untuk PPKM Mikro kali ini, Pemkab Ponorogo akan kembali membuka tempat wisata. Yaitu Jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total daya tampung.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Sedangkan untuk resepsi pernikahan, hingga kini masih belum diperbolehkan.
Baca juga: PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
"Masyarakat saya minta harus bersabar. Satu contoh pembelajaran tatap muka belum diizinkan. Resepsi pernikahan juga belum diizinkan, yang boleh dilakukan akad nikah dengan peserta maksimal 20 orang," jelasnya.
Ia menyebut jika penerapan PPKM Mikro di Ponorogo berdampak efektif untuk menekan angka penularan Covid-19 di Bumi Reog.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
"Nantinya setiap 7-8 hari akan ada evaluasi pelaksanaan PPKM mikro di Ponorogo mulai dari Forkopimda Jawa Timur hingga Forpimda Ponorogo sendiri," pungkasnya.