Produsen Kosmetik ini Laporkan Pemalsuan Merek Produknya ke Polisi

Jumat, 19 Mar 2021 13:09 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kuasa Hukum PT Implora Sukses Abadi, Yun Suryotomo menunjukkan surat laporan polisi dan produk Impora palsu

jatimnow.com - Produsen kosmetik PT Implora Sukses Abadi melaporkan dugaan pemalsuan merek atas produknya ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum PT Implora Sukses Abadi, Yun Suryotomo menyebut, kliennya sudah mendapat surat laporan polisi dengan nomor: TBL/755/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Pebruari 2021.

Menurut Yun, produk merek Implora yang dipalsukan adalah Implora Urban Lip Cream Matte nomor 01-12, Implora Eyebrow Pencil Brown 002, Implora Eyebrow Pencil Black 001, Implora Eyebrow Pencil Blue 003, Implora Eyebrow Pencil Silver 004, Implora Eyebrow Pencil Grey Brown 006 dan Implora Eyebrow Pencil Dark Brown 007.

Baca juga: Gudang Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Surabaya Digerebek

Yun menyebut bahwa pemalsuan merek atau barang palsu tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, utamanya pasal 100 ayat (1).

"Kami pada tanggal 9 Februari 2021 telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan merek Impora. Saat ini prosesnya sudah di tingkat penyidikan," tegas Yun, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Produk Kalungnya Dipalsukan, Perusahaan MLM di Surabaya Lapor Polisi

Yun berharap agar kepolisian bertindak tegas atas pemalsuan produk-produk merek Impora, demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum kepada pemilik merek yang hak-haknya telah dilindungi undang-undang.

\

Tindakan tegas yang dimaksud, lanjut Yun, adalah berupa penangkapan, penahanan serta penutupan tempat-tempat usaha yang dipakai untuk melakukan proses-proses pemalsuan.

"Jadi yang sekarang kita tuntut adalah bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI. Kita juga meminta kepada pihak kepolisian dengan tegas menindak pemalsuan dan melakukan penyidikan disertai penangkapan, dan penahanan. Termasuk menutup tempat-tempat yang digunakan untuk proses pemalsuan, baik berupa pabrik, gudang penyimpanan atau toko yang mengedarkan," paparnya.

Atas praktik pemalsuan itu, sambung Yun, PT Implora Sukses Abadi mengalami kerugian mencapai Rp 25 miliar. Berdasarkan temuan, barang palsu tersebut telah beredar di pasar secara luas.

"Itu kerugian nyata belum immateriilnya. Karena barang paslu tersebut sudah menyebar di berbagai pasar baik online maupun offline," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler