jatimnow.com - Sat Sabhara Polrestabes Surabaya menyita 2000 liter minuman keras (miras) dan oplosan, 191 motor berknalpot brong serta 58 sepeda angin sejak bulan Januari hingga Maret 2021.
Ratusan barang bukti itu disita sejak diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada triwulan Tahun 2021.
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto menjelaskan selama pelaksanaan PPKM Januari 2021 hingga Maret 2021 ini tercatat banyak pelanggaran.
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba di Kota Mojokerto, 24 Orang Diringkus
Selain pelangggaran akan aturan PPKM, juga ada pelanggaran tindak pidana ringan menjual miras tanpa ijin.
"Ada 58 sepeda angin, 191 motor knalpot brong dan ribuan liter miras oplosan jenis cukrik yang diamankan. Untuk sepeda yang disita karena aksi balap liar dan melanggar PPKM tentang kerumunan," paparnya, Jumat (19/3/2021).
Herman memaparkan, sejumlah motor sudah diambil pemilik karena melengkapi berkas dan berkenan mengganti ke knalpot standart.
Baca juga: Bersitegang dengan Warga Situbondo, 5 Pemuda Mabuk Miras Diamankan
Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak diambil akan dilakukan pengecekan adanya dugaan hasil pidana curanmor atau tidaknya.
"Ada kemungkinan jika sepeda motor gak diambil maka masuk kategori barang bukti ranmor. Tapi nanti akan dikoordinaksikan dengan Satlantas untuk pengecekan surat dan Satreskrim untuk laporan pencurian motor," lanjutnya.
Selain itu, tambahnya beberapa pelaku termasuk penjual miras tidak berizin itu juga telah mendapat sanksi. Herman menyebutkan bahwa sejumlah pemilik miras ini sudah menjalani sidang tipiring. Sedangkan untuk pemilik motor dan sepeda, juga dilakukan sidang tipiring pelanggaran PPKM.
Baca juga: Polisi Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga
"Semua sanksi diterapkan tentang tipiring. Karena pelanggaran ringan. Sudah ada yang sidang ada juga yang belum sidang," tandasnya.