jatimnow.com - Bupati Sugiri Sancoko mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 713/864/405.01.3/2021 tentang perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ponorogo hingga 5 April 2021.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyebutkan di dalam SE terbaru itu ada aturan tentang pembelajaran tatap muka (PTM) dan berbagai kegiatan yang boleh digelar dengan beberapa syarat.
"Untuk PTM diperbolehkan bagi semua tingkatan satuan pendidikan. Tetapi batasannya hanya 30 persen dari jumlah siswa secara keseluruhan," katanya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Kader Golkar se Jatim Dilarang Kunker dan Diwajibkan Ikuti Aturan PPKM Mikro
Sekolah diharuskan melengkapi sarana maupun prasarana pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan melaporkan rencana PTM kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.
Sedangkan untuk hajatan seperti resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan seni budaya, dan olahraga juga diperbolehkan namun dengan pembatasan.
Baca juga: Surabaya Terapkan PPKM Mikro, Semua Kegiatan Usaha Wajib Tutup Jam 8 Malam
"Batasannya untuk kapasitas gedung 50 persen maksimal. SE ini berlaku mulai besok," pungkasnya.