Tangkap Empat Teroris, Densus 88 Sita Lima Bom Aktif

Senin, 29 Mar 2021 21:03 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Polisi berjaga di sebuah rumah sekaligus showroom mobil terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta (Foto: Republika/Prayogi)

jatimnow.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita lima bom aktif dalam penangkapan terhadap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet, Senin (29/3/2021).

"Dari penggeledahan-penggeledahan itu ditemukan lima bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng dengan sumbu yang terbuat dari TATP atau triacetone triperoxide," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

Baca juga: 5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 4 Jangan Coba-coba Bercanda Soal Ini!

"Aceton ini diendapkan, kemudian menjadi serbuk itu yang dicampurkan dengan serbuk aluminium," ungkap mantan Kapolda Jatim tersebut.

Alumni Akpol 1991 ini juga menjelaskan bahan TATP atau triacetone triperoxide adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut akan tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.

Menurut Fadil, tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Baca juga: Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Tulungagung Dimusnahkan

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom. Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet.

\

Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Paket Misterius Berbau Tak Sedap Gegerkan Warga Sidoarjo, Bom?

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler