Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Tulungagung Dimusnahkan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas memusnahkan bahan peledak. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas memusnahkan bahan peledak. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Jibom Gegana Polda Jawa Timur memusnahkan puluhan kilogram bahan peledak di Tulungagung. Proses pemusnahan ini dilakukan di lapangan Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Bahan peledak ini merupakan hasil ungkap kasus dalam operasi pekat yang digelar selama bulan Ramadan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 4 tersangka. Mereka terbukti memproduksi dan menjual bahan peledak untuk pembuatan petasan.

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Zico Bintang Yanottama mengatakan, selama Ramadan berhasil menangkap empat tersangka yang memproduksi dan memperjual belikan bahan peledak berupa bubuk petasan.

Adapun total bahan peledak yang diamankan mencapai 80 Kg. Dari jumlah ini sebanyak 70 kilogram dimusnahkan dan sisanya untuk keperluan laboratorium serta barang bukti.

"Sebagian akan menjadi BB dalam persidangan serta beberapa juga dimasukan dalam lab," ujarnya, Selasa(18/4/2023).

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 4 Jangan Coba-coba Bercanda Soal Ini!

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Tim jibom Gegana Polda Jatim membawa bahan peledak ke tempat terbuka. Setelah itu bahan peledak berupa bubuk ini dibuka dan disiram menggunakan solar. Polisi lalu memusnahkan dengan cara membakarnya dari jarak jauh.

"Pemusnahan menggunakan metode burning atau pembakaran. Dimana handak akan diurai tipis yang kemudian dilakukan pembakaran. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya ledakan," terangnya.

Banyaknya jumlah bahan peledak yang dimusnahkan membuat proses berlangsung lama. Tim Jibom membagi pemusnahan dalam beberapa tahapan. Rata-rata mereka memusnahkan 5 kilogram bahan peledak dalam setiap tahapan.

Baca juga:
Paket Misterius Berbau Tak Sedap Gegerkan Warga Sidoarjo, Bom?

Empat tersangka juga dihadirkan dalam proses pemusnahan ini. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," pungkasnya.