jatimnow.com - Warga Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menolak keberadaan PT Indo Metal Recycle yang berencana beroperasi di kawasan desa tersebut.
Menurut warga, penolakan dikarenakan telah banyak pabrik yang telah mengelilingi pemukiman. Mereka merasa terganggu dengan berbagai macam polusi baik asap, debu, suara dan lain sebagainya.
Lurah Gulomantung, Wiwit Indahyati beserta Forkopimcam Kebomas memfasilitasi pertemuan antara warga yang menolak dengan perwakilan PT Indo Metal Recycle di Balai Desa Gulomantung, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kabupaten Gresik Kembali Raih Penghargaan Adipura 2023
Pada pertemuan itu beberapa perwakilan warga menyuarakan aspirasinya kepada pihak perusahaan dengan rencana aktivitas industri oleh perusahaan yang bergerak di bidang supplier logam di kawasan Desa Gulomantung.
"Bukan berarti kami anti industri. Kalau untuk pergudangan kami masih bisa terima, tapi kalau aktivitas pabrik sudah pasti kami akan menolak," kata salah satu warga Gulomantung, Akhmad Zainudin Fuad.
Ia melanjutkan, jika penolakan warga bukan tanpa alasan. Pertama warga Desa Gulomantung selama ini sudah merasa tersiksa dengan berbagai macam polusi dari pabrik-pabrik yang mengelilingi kawasan warga.
"Kami berhak menghirup udara sehat tanpa asap dan debu. Kami juga ingin hidup tenang tidak terganggu dengan suara mesin-mesin pabrik. Jadi wajar jika kami menolak kehadiran pabrik-pabrik baru yang akan beroperasi di tanah leluhur kami," kata Fuad.
Alasan kedua, Fuad menyebut dari pengalaman yang sudah-sudah warga hanya menjadi korban janji-janji manis dari pihak perusahaan yang pada akhirnya hanyalah sebuah omong kosong.
"Saat sosialisasi kebanyakan pihak perusahaan selalu membicarakan yang baik-baik seperti tidak akan ada polusi, tapi akhirnya mereka banyak yang ingkar janji. Janji untuk memberikan kesejahteraan bagi warga Gulomantung juga hanya isapan jempol. Yang kami dapat hanyalah dampak buruk dari sebuah industrialisasi," bebernya.
Baca juga: Pacu Pertumbuhan, DPMPTSP Kabupaten Gresik Gelar Pameran Investasi Industri dan UMKM
Sementara itu, Ketua RT 7 RW 2 Desa Gulomantung, Andik menambahkan jika kawasannya merupakan kawasan yang paling terdampak jika PT Indo Metal Recycle jadi beroperasi, sebab jarak antara pemukiman warga dengan pabrik sangat dekat.
Andik juga menyesalkan sikap dari pihak perusahaan yang dinilai kurang menghargai warganya. Tanpa melakukan sosialisasi dan izin terlebih dahulu dengan perangkat desa dan warga namun pihak perusahaan sudah langsung membangun tembok.
"Selain tak ada izin warga, pihak PT Indo Metal Recycle ternyata juga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gresik. Saya sudah cek ke petugas perizinan dan mereka bilang izin untuk PT Indo Metal Recycle belum ada," ungkap Andik.
Seusai acara pertemuan, legal PT Indo Metal Recycle, Richo Septiantono mengatakan pihaknya sangat menghormati apa yang menjadi keluh kesah warga terkait adanya pabrik baru yang akan beroperasi.
Richo juga menjelaskan jika PT Metal Indo Recycle merupakan pemilik baru dari lahan dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai industri peleburan kayu.
Baca juga: Meriahnya Acara Tawur Agung di Desa Laban Gresik Jelang Hari Raya Nyepi
"Kami berkomitmen untuk tetap mentaati peraturan, soal perizinan masih dalam proses", ujar Richo.
Mengenai kekhawatiran warga soal pelusi dan risiko yang ditimbulkan oleh perusahaannya, Richo lantas menawarkan kepada perwakilan warga untuk meninjau secara langsung pabrik PT Metal Indo Recycle yang berada di Nganjuk.
"Nanti perwakilan warga akan kami ajak ke sana biar bisa melihat dari dekat proses produksinya," tandasnya.