jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mencatat sekitar 1.003 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Tahun 2020 akibat Pandemi Covid-19.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, angka buruh perusahaan yang di PHK Tahun 2020 itu lebih tinggi pada Tahun 2019 yang hanya berjumlah ratusan.
"Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, jumlah kasus PHK Tahun 2020 sebanyak 1003 orang. Sedangkan Tahun 2019 tercatat 435 orang," jelas Bupati Irsyad dalam pidato penyampaian LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2020, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/4/2021) sore.
Baca juga: DPRD Jatim Terima Keluhan Pekerja Wonokoyo Korban PHK
Menurutnya, akibat PHK tersebut, secara otomatis membuat kontribusi angka pengangguran terbuka masyarakat Kabupaten Pasuruan semakin bertambah. Bila pada 2019 angka penganguran terbuka berada di prosentase 5,42 persen, maka pada 2020 melonjak ke angka 6,24 persen.
Baca juga: Kang Giri Fasilitasi 2651 Pekerja Rentan Ponorogo Tergabung BPJS Ketenagakerjaan
"Bertambahnya jumlah pengangguran antara lain dipengaruhi oleh meningkatnyan kasus pemutusan hubungan kerja," ungkapnya.
Meski begitu, ada kinerja positif Pemkab Pasuruan di bidang ketenagakerjaan pada Tahun 2020. Yakni peningkatan di sisi kualitas dan daya saing pencari kerja.
Baca juga: Bulog Sikapi Pria Bertelanjang Dada Mandi Beras di Surabaya
Indikatornya, jumlah peserta pencari kerja yang lulus uji kompetensi pada Tahun 2020 memcapai 75 persen. Meningkat dibanding Tahun 2019 yang tercatat 68,75 persen.
"Kondisi tersebut meningkatkan kualitas dan daya saing pencari kerja untuk memenuhi kesempatan kerja yang tersedia," tandasnya.