Pixel Code jatimnow.com

Karyawan MNC Ungkap Dugaan Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar di Koran Sindo

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Sidang sengketa PHK sepihak PT MNI (Koran Sindo) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (16/7/2025). (Foto/JatimNow.com)
Sidang sengketa PHK sepihak PT MNI (Koran Sindo) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (16/7/2025). (Foto/JatimNow.com)

jatimnow.com - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT MNI (Koran Sindo) memasuki babak baru. Dalam sidang sengketa PHK sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terungkap dugaan fraud pada Dana Pensiun Bimantara (Danapera) senilai Rp9 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan oleh saksi dari karyawan MNC Group dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mochamad Arief Adikusumo, Selasa (16/7/2025). Sidang ini diajukan oleh Jaelani AM dan Yorri Farli sebagai Penggugat.

Sabir, salah satu saksi yang dihadirkan, menjelaskan kronologi PHK sepihak MNC yang dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis dan dinilai sewenang-wenang. Menurutnya, pada 17 April 2023, seluruh karyawan PT MNI dikumpulkan dalam pertemuan yang dipimpin oleh Indra Mamlukat, Head of HRD MNC Group saat itu.

Dalam pertemuan tersebut, Indra menyampaikan rencana penutupan operasional Koran Sindo dengan alasan efisiensi karena adanya kerugian. Saat itulah, Indra mengungkapkan adanya fraud pada Danapera, di mana sebagian gaji karyawan dipotong untuk uang pensiun.

"Bapak Indra Mamlukat menjelaskan ada fraud di Danapera, nilainya Rp9 miliar," ujar Sabir.

Setelah pertemuan tersebut, karyawan berembuk dan menyepakati petisi yang menolak PHK karena dianggap tidak ada alasan yang jelas. Namun, manajemen tetap melanjutkan proses PHK dengan memanggil satu per satu karyawan untuk "negosiasi".

Masing-masing karyawan ditawari kompensasi dengan jumlah bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp90 juta, tanpa penjelasan rinci mengenai komponen kompensasi tersebut.

Baca juga:
Empat Karyawan Gugat PHK Sepihak MNC Group, Hary Tanoesoedibjo Turut Diseret

"Baru pada negosiasi itulah karyawan diberikan surat PHK. Itu pun bagi yang menerima tawaran perusahaan. Bagi yang menolak atau pikir-pikir, surat PHK tidak diberikan," terang Sabir.

Ahmad Buchari Huzaini, kuasa hukum Penggugat, mengatakan bahwa keterangan saksi dalam sidang hari ini membuka secara terang benderang apa yang terjadi di balik proses PHK yang menimpa karyawan PT MNI.

"Keterangan saksi memperkuat argumen gugatan yang kami ajukan," kata dia.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan akan menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap hak-hak karyawan dan dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Sebagaimana diketahui, Fraud dana pensiun adalah segala bentuk tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi dana pensiun, yang mengakibatkan kerugian bagi dana pensiun, peserta, atau pihak lain, serta keuntungan bagi pelaku fraud atau pihak lain.

Fraud dapat berupa korupsi, penyalahgunaan aset, atau investasi yang tidak prudent yang dapat merugikan dana pensiun dalam jangka panjang.