jatimnow.com - Mantan perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, Zunaidi Abdillah, divonis sembilan bulan penjara. Hukuman yang diberikan kepada Zunaidi ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya satu tahun enam bulan penjara, Kamis (6/6/2018).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Agus Hamzah saat sidang membacakan putusannya menyatakan, terdakwa Zunaidi terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP tentang Pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada saudara terdakwa," kata Agus dalam sidang di PN Surabaya.
Baca juga: Mas Dhito Beri Hadiah untuk Tiga Perawat yang Berani Sampaikan Saran
Sementara hal yang memberatkan hukuman terdakwa Zunaidi karena, pria berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Diketahui, kasus hukum yang menjerat Zunaidi Abdillah ini pertama kali diketahui atas unggahan video viral berdurasi sekitar 52 detik di media sosial. Dalam video pada beberapa waktu lalu pasien berinisal W yang berstatus pasien di RS National Hospital memarahi perawat pria.
Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat," teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria.
Kala itu, pasien W duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat.
Baca juga: Pesan Mas Dhito untuk Perawat di Kediri: Layani Masyarakat dengan Hati
Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf pada pasien perempuan itu.
Dari kejadian itu, suami W, Yudi Wibowo melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, M Sholeh mengaku kecewa. Seharusnya, kata di, terdakwa divonis bebas. Pasalnya, tidak ada satupun fakta di persidangan yang memberatkan pria yang berprofesi sebagai perawat tersebut.
Baca juga: Hari Perawat Nasional, Khofifah: Mereka Garda Terdepan Selama Pandemi Covid-19
Sebagian besar saksi justru meringankan terdakwa. Sehingga, menurutnya aneh ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa. "Saat persidangan sebelumnya, terdakwa juga sempat mencabut BAP (berita acara pemeriksaan) karena merasa dalam tekanan penyidik kepolisian. Saya akan minta pada terdakwa untuk mengajukan banding," katanya.
Pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam perkara ini. Antara lain, alat bukti yang digunakan hanya keterangan pelapor saja. Terdakwa yang mengakui melakukan pencabulan, bukanlah alat bukti. Selanjutnya, tidak logis ketika orang mendapat perlakuan cabul tapi tidak melawan.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes