Larangan Mudik Lebaran

Kabar Baik! Warga di Beberapa Daerah ini Boleh Lakukan Perjalanan

Jumat, 09 Apr 2021 09:51 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Check point di pintu masuk Kota Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Meskipun pemerintah melakukan pembatasan transportasi selama masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, terdapat sejumlah wilayah yang dikecualikan. Masyarakat yang berada di wilayah perkotaan tertentu masih bisa melakukan perjalanan.

"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam konferensi video, Kamis (8/4/2021).

Pergerakan perjalanan masih boleh dilakukan di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Pergerakan perjalanan juga masih diperbolehkan di dalam wilayah Jabodetabek serta Bandung Raya.

Baca juga: Meminta Maaf, 12 Joki Pemudik di Pacitan yang Ditangkap Telah Dibebaskan

Selain itu, pergerakan perjalanan juga masih diperbolehkan di Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Begitu juga di dalam wilayah Yogyakarta Raya dan Solo Raya.

Pergerakan perjalanan juga masih diperbolehkan di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo. Selain itu juga di dalam wilayah Makassar, Sungguminasa dan Maros.

Baca juga: Penyekatan Arus Balik, Seorang Pengendara asal Sidoarjo Reaktif Covid-19

Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

\

 

Baca juga: Soal Peniadaan Mudik, Bupati Banyuwangi: Pandemi Tidak Sediakan Pilihan Ganda

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler