Diduga untuk Cairkan Dana Covid-19, Kasus Pemalsuan Website Dibawa FBI ke AS

Senin, 19 Apr 2021 20:09 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Sindikat pemalsu website (scampage) dibongkar Polda Jatim dan FBI

jatimnow.com - Kasus tindak pidana pemalsuan (scampage) 14 website resmi pemerintahan Amerika Serikat (AS) dan pencurian data 30 warga Amerika yang melibatkan warga Jawa Timur terus didalami dan dikembangkan.

Tindak pidana scampage untuk dicairkan sebagai dana bantuan Covid-19 atau Pandemic Unemployment Asistance (PUA) itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Federal Bureau of Investigation (FBI).

Informasinya, Tim FBI berencana membuka kasus tersebut di Amerika Serikat. Sebab menurut FBI, kasus ini diduga diotaki dari luar Indonesia.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Produsen Scampage Pencuri Data Warga di 70 Negara

"Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jatim dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan Warga Negara AS. Selanjutnya kasus ini akan didalami lagi di AS. Karena ada temuan diduga dua tersangka itu diperintah orang lain dari luar Indonesia," kata Legal attache FBI untuk Indonesia, John Kim di Surabaya, Senin (19/4/2021).

John Kim menilai bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan kerjasama antar aparat Indonesia-Amerika Serikat berjalan sangat baik. Hal ini juga sebagai wujud kemitraan dan kolaborasi.

Baca juga:  Sindikat Pemalsu Website Pemerintahan AS Dibongkar, 2 Orang Diamankan

"Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya pada semua tingkatan," tegas dia.

Nantinya, lanjut John Kim, data hasil ungkap kasus yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan dibawa oleh FBI.

Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman juga menyampaikan bahwa sudah ada komunikasi terkait hal tersebut.

\

"Infonya data dari kita akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case tersendiri di sana dan akan dibuka penyidikan tersendiri," jelasnya.

Dua pembuat website palsu atau hacker, Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo yang ditangkap beberapa waktu lalu kini telah ditahan di Mapolda Jatim.

Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama FBI melalui Hubinter Polri. Modus yang digunakan pelaku ialah menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi.

Ada sebanyak 14 website yang ditiru, yaitu milik Department of Motor Vehicles negara bagian California Amerika Serikat, website Bureau Of Motor Vehicles negara bagian Ohio Amerika Serikat, Department of Motor Vehicles negara bagian Oregon Amerika Serikat, Department of Motor Vehicles negara bagian Rhode Island Amerika Serikat.

Website Department of Vehicles negara bagian Alaska Amerika Serikat, website Department of Transportation negara bagian Kentucky Amerika Serikat, Department of Employment Security negara bagian Illinois Amerika Serikat, Department of Highway Safety and Motor Vehicles negara bagian Florida Amerika Serikat.

Website Department of Revenue negara bagian Alabama Amerika Serikat, Department of Transportation negara bagian Maryland Amerika Serikat, Department of Transportation negara bagian Arizona Amerika Serikat, Department of Transportation negara bagian Wisconsin Amerika Serikat dan Department of Transportation negara bagian Indiana Amerika Serikat.

Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan Pandemi Covid-19 atau PUA dalam bentuk krypton bitcoin. Tersangka tercatat melakukan aksinya itu sejak Mei 2020 hingga Maret 2021.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler