jatimnow.com - Kepala Divisi Humas Polri, Komjen Pol Argo Yuwono membenarkan informasi penangkapan Munarman, pengacara Rizieq Shihab. Munarman ditangkap Selasa (27/4/2021) pukul 15.30 Wib oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Iya benar," kata Argo lewat pesan singkat kepada awak media.
Diketahui beredar pesan berantai terkait penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Pesan tersebut berisi informasi Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Baca juga: Densus 88 Amankan 3 Orang Terduga Teroris di Kota Batu
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Saat ditanya apakah penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat yang dilakukan Tahun 2015 di Markas FPI di Makassar, Argo membenarkan.
Baca juga: Muazin Musala di Tulungagung Ditangkap Tim Densus 88, Begini Kata Warga
"Iya," jawab Argo.
Baca juga: Hari Ini Napiter JAD Bebas Murni Tanpa Remisi dari Lapas Tulungagung
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id