jatimnow.com - Seorang narapidana kasus teroris di Lapas Klas II B Tulungagung, bebas murni hari ini. Narapidana berinisal AA (36), asal Bima, dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 4 tahun. Narapidana ini merupakan pindahan dari Lapas Cikeas sejak 2020 lalu. Selama menjalani hukuman, narapidana ini belum pernah mendapatkan remisi karena belum sepenuhnya mengakui NKRI.
Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah mengatakan, sebelumnya narapidana ini sudah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu. Kemudian, pada 17 Desember 2020 AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung. Selama berada di Lapas, AA tidak pernah melakukan pelanggaran dan enggan bersosialisasi dengan warga binaan lain.
"Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri. Dia tak banyak bersosialisasi. Bahkan dia selalu melakukan salat dan ngaji sendiri. Di sisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami," ujarnya, Kamis (25/05/2023).
Budiman menjelaskan, AA juga ditempatkan dalam sel sendiri. Beberapa warga binaan juga khawatir jika satu sel dengan napiter tersebut. Pada saat AA menjalani masa tahanan, hampir setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan monitoring. Akan tetapi, selama menjalani masa pidana penjara, AA tidak pernah mendapatkan remisi.
Baca juga:
Bebas Murni, Satu Napiter Lapas Kelas I Surabaya Lakukan Sujud Syukur
"Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara," terangnya.
AA merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Narapidana ini ditanggkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD. Meskipun sudah bebas namun AA akan terus diawasi karena belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya. "Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas," pungkasnya.
Baca juga:
Napi Teroris asal Tegal Bebas dari Lapas Kediri
Reporter :
capt :
URL : https://jatimnow.com/baca-59071-hari-ini-napiter-jad-bebas-murni-tanpa-remisi-dari-lapas-tulungagung