jatimnow.com - Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 pada Ramadan 1442 Hijriah resmi diberlakukan.
Selain larangan mudik melalui transportasi jalur darat dan udara di lintas kabupaten kota, provinsi maupun antar negara, juga diberlakukan di jalur laut. Salah satu yang dilarang adalah penyewaan kapal bagi para pemudik.
"Dari awal puasa kami sudah mengimbau, memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir dan nelayan khususnya, tentang alasan kenapa tidak boleh mudik. Alasannya dulu kami sampaikan terkait perkembangan Covid-19 global ini," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Sempat Mengelak, Maling Baling-baling Perahu Nelayan Lamongan Akhirnya Pasrah
Arnapi mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi para pemilik kapal memberikan imbauan untuk tidak menyewakan kapalnya kepada para pemudik.
Baca juga: Empat Perahu Nelayan Diamankan Polisi Karena Gunakan Jaring Trawl
"Kami mengimbau pihak Syahbandar agar tidak memberikan izin berlayar pada kapal saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021,” jelasnya.
Ia menyebut ada sejumlah wilayah di Jatim yang rawan tetap menyewakan kapalnya. Seperti di daerah Jember, Probolinggo, Situbondo ke arah Madura.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Selatan Pulau Masalembu Sumenep, 10 Orang Selamat
Biasanya mereka tetap akan mudik menggunakan kapal nelayan pada Hari Raya Idul Adha. Jajaran Satpolair di polres-polres akan dikerahkan mendatangi lokasi yang rawan itu untuk memberikan imbauan.
"Kalau Idul Fitri tidak terlalu banyak, tetapi tetap kami antisipasi mengikuti kebijakan pemerintah," tandasnya.