jatimnow.com - Seorang penagih hutang atau debt collector ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan karena merampas paksa motor milik korban. Saat beraksi, pria itu mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).
Debt collector itu bernama Dani Matta (35), warga Desa Jatisari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan karena menagih hutang kepada korban, seorang perempuan dengan cara melawan hukum. Korban motornya dirampas dan diancam dengan senjata tajam," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Supeltas di Lamongan Dibegal ABG asal Bandung
Rofiq menyebut bahwa perampasan itu terjadi di dalam rumah korban Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 25 April 2021. Saat itu ada 5 orang penagih yang datang ke rumah korban, di antaranya tersangka Dani yang membawa sajam.
Sementara korban yang merasa motornya akan dirampas mencoba mempertahankan, tetapi kalah kuat. Kunci motor korban yang disimpan di saku celana diambil paksa pelaku, dengan cara menarik dan meremas tangan korban.
Baca juga: Pasutri di Probolinggo Dibegal saat Pulang Kulak Tempe, Korban Dikalungi Celurit
"Yang kita tangkap ini adalah tersangka yang membawa senjata tajam. Kita juga mengamankan barang bukti motor yang dirampas dan sajam yang dibawa tersangka. Ada potensi kita coba penambahan pasal, karena peran masing-masing orang berbeda-beda," papar dia.
Di hadapan polisi, korban mengakui bahwa dirinya memang punya utang kepada seseorang sebesar Rp 18 juta. Orang itu kemudian memerintah para pelaku untuk menagih ke rumahnya.
Korban juga mengaku, atas utang Rp 18 juga itu, korban sudah membayar Rp 28 juta. Kata korban, utangnya baru lunas ketika korban membayar total Rp 48 juta.
Baca juga: Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya
"Yang membuat korban melapor ini karena korban motornya dirampas dan diancam dengan sajam. Kami masih akan kembangkan dalam proses perampasannya. Untuk permasalahan utang piutangnya juga masih kami dalami," tandasnya.