Tim Pemantau Diterjunkan Pelototi ASN di Jatim yang Nekat Mudik

Kamis, 06 Mei 2021 13:36 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Ilustrasi ASN/Republika

jatimnow.com - Pemprov Jatim menerjunkan tim pemantau larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di setiap titik penyekatan. Jika ada ASN yang nekat, ancamannya sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa Pandemi Covid-19 dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca juga: Meminta Maaf, 12 Joki Pemudik di Pacitan yang Ditangkap Telah Dibebaskan

Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.

Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021.

Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai.

Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Penyekatan Arus Balik, Seorang Pengendara asal Sidoarjo Reaktif Covid-19

"Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Dan bagi ASN larangan ini merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini," jelas Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/5/2021).

\

Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.

Sebab tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.

"Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota serta polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," tandas gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Baca juga: Soal Peniadaan Mudik, Bupati Banyuwangi: Pandemi Tidak Sediakan Pilihan Ganda

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, pemerintah mengambil langkah ekstra waspada meski penularan Covid-19 terus melandai. Salah satunya dengan melarang aktivitas mudik saat libur lebaran tahun ini.

Sebab, pengalaman tahun lalu setiap adanya libur panjang selalu dibarengi dengan peningkatan kasus Covid-19. Di samping itu, belajar dari beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh dan India yang harus kembali menerapkan lockdown karena penularan yang tak terkendali.

"Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler