jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mempertahankan perolehan predikat laporan hasil keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya pada tahun ini.
Penyerahan hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur pada Jumat (7/5/2021).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini digelar dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Baca juga: Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta Diganjar Hadiah Umrah
Turut disaksikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Sunarto, Sekretaris Daerah Kota Harlistyati, Inspektur Muhamad Sugeng dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Etty Novia Sitorus.
Laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah dan lembaga merupakan media akuntabilitas yang disajikan sesuai standar akuntasi pemerintah (SAP).
Baca juga: Digitalisasi dan Layanan Kesehatan Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari hasil laporan pemeriksaan dan rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 dari BPK, maka Pemerintah Kota Mojokerto akan mempelajari dan mencermati dengan penuh tanggungjawab. Sehingga dapat terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel yang mampu mensejahterakan masyarakat.
Ning Ita, sapaan akrab wali kota, mengatakan, terima kasih serta apresiasi kepada perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur atas kerja keras dan ketelitiannya dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Mojokerto.
Meski bekerja dalam suasana dan mekanisme kerja yang berbeda karena harus menyesuaikan dengan kondisi Covid-19, namun semuanya dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Platinum untuk Kinerja dan Governansi Istimewa
"Pemberian opini merupakan apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan. Kami mengucapkan terimakasih kepada auditor yang telah menjalankan tugas dalam pemerikasaan laporan keuangan pemerintah daerah secara independen, objektif, profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Untuk menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas serta keandalan informasi dalam pengelolaan keuangan," kata Ning Ita dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (8/5/2021). (ADV)