jatimnow.com - Kasus pencurian sebuah motor Honda Beat bernopol P 4775 FF yang diparkir di pinggir sawah di Dusun Opelan, Desa Jatisari Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo berhasil diungkap polisi.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku berinisal SW (23), asal Desa Bercak, Kecamatan Cerme, Bondowoso dan SL (25), dari Dusun Cangkreng, Desa Curahkalak, Kecamatan Arjasa, Situbondo pada Sabtu (22/5).
"Kasus pencurian ini diungkap oleh Resmob Satreskrim Polres Situbondo," katanya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (23/5/2021)
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
Ia menjelaskan, korban yang bekerja sebagai petani sekitar pukul 06.00 Wib sedang bekerja dan sepeda motornya di parkir di pinggir sawah dalam keadaan terkunci setir. Sekitar pukul 15.00 Wib, saat akan pulang korban melihat motornya telah hilang.
"Pelapor berusaha mencari di sekitar dan bertemu dengan warga (saksi) yang melihat sepeda motor dibawa kedua orang terlapor," ujar dia.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap kedua pelaku. Diketahui, komplotan itu mencuri motor dengan cara merusak tempat kunci menggunakan kunci T.
Baca juga: Pria Berseragam Minimarket Terekam CCTV Gagal Curi Motor di Bangkalan
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat, 1 buah STNK dan 1 buah kunci T. Kami kerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.