Pilihan Pembaca: Tersangka Praktik Mafia Tanah Ditangkap hingga 2 Pencuri Motor

Senin, 24 Mei 2021 09:24 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Berita seorang tersangka yang terlibat dalam praktik mafia tanah di Surabaya ditangkap menjadi pilihan pembaca pertama pada Minggu (23/5/2021).

Kemudian di urutan kedua adalah berita 2 bandit pencuri motor petani di Situbondo ditangkap. Dan di urutan ketiga adala h kata pembeli terkait nenek kehilangan rumah setelah sertifikat dijual tetangganya.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Baca juga: Pemuda Peduli Pasuruan, Melahirkan di Area Perkebunan, Debat Publik Terakhir

Seorang Tersangka yang Terlibat dalam Praktik Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap

Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang tersangka yang terlibat kasus penyerobotan lahan milik warga di Manukan Kulon dan Wetan.

Tersangka yang ditangkap adalah DP. Tersangka yang berusia 48 tahun itu ditangkap setelah polisi mengirimkan dua kali surat pemanggilan namun tidak direspon.

2 Bandit Pencuri Motor Petani di Situbondo Ditangkap

Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo

Kasus pencurian sebuah motor Honda Beat bernopol P 4775 FF yang diparkir di pinggir sawah di Dusun Opelan, Desa Jatisari Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo berhasil diungkap polisi.

\

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku berinisal SW (23), asal Desa Bercak, Kecamatan Cerme, Bondowoso dan SL (25), dari Dusun Cangkreng, Desa Curahkalak, Kecamatan Arjasa, Situbondo pada Sabtu (22/5).

Nenek Kehilangan Rumah Setelah Sertifikat Dijual Tetangga, Ini Kata Pembelinya

Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik

oy Sanjaya Tjwa, pembeli rumah seorang nenek berusia 53 tahun asal Surabaya memberikan tanggapan atas pernyataan Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH selaku kuasa hukum dari Nashucah.

Pria ini menjelaskan jika akta jual beli dilakukan pada 16 Desember 2016. Dan pada 5 Desember di tahun yang sama, dirinya mengeluarkan Rp 200 juta sebagai uang muka dan diserahkan kepada Nasuchah melalui Yano Oktafianus Albert suami Khilfatil yang bertugas sebagai penghubung atau makelar.

"Saya mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk pembayaran kepada Nasuchah yang saya berikan kepada Pak Yano karena Bu Nashucah tidak punya rekening. Uang itu juga untuk pengurusan waris karena itu belum pecah waris dan sebagainya ke nama Nashucah," katanya, Minggu (23/5/2021).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler