jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan di dalam belasan cabai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang berhasil digagalkan pada Selasa (25/5) lalu.
Kalapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan ada 18 cabai yang berisi sabu.
Menurutnya, salah satu petugas lapas, Arief Kafanie yang melakukan penggeledahan barang yang akan diserahkan ke warga binaan curiga melihat cabai yang dititipkan oleh pengunjung.
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
"Setelah kami periksa ada 18 biji cabai yang berisi sabu-sabu," kata Mahendra di Lapas Kelas IIB Jombang, Kamis (27/5/2021).
Ia menambahkan, satu orang berinisial AR yang menitipkan cabai berisi sabu itu juga dapat diamankan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
"Pembawa barang sudah diamankan. Barang itu akan dikirim ke warga binaan inisial DK. Kami langsung berkoordinasi dengan rekan Satresnarkoba Polres Jombang untuk tindakan lebih lanjut," ujar dia.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mukid menjelaskan pelaku penyelundupan sabu dalam cabai yakni AR warga Desa Sambong.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
"Total sekitar 6 gram jenis sabu yang akan diselundupkan lewat cabai. AR ini residivis yang baru keluar dari lapas 6 bulan lalu dengan kasus yang sama. Narkoba ini akan dikirim ke DK di dalam lapas, kami akan terus selidiki kasus ini, siapa saja yang terlibat," katanya.