Pixel Code jatimnow.com

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Dijebloskan Lagi ke Sel Khusus Lapas Malang

Editor : Yanuar D   Reporter : Avirista Midaada
Bechi saat dibawa masuk ke Lapas Medaeng di awal penahanannya. (dok. jatimnow.com)
Bechi saat dibawa masuk ke Lapas Medaeng di awal penahanannya. (dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas). Bechi yang sebelumnya bebas dan menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kembali harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Dari informasi yang dihimpun, Bechi kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang sekitar jam 11.00 WIB, Kamis siang (8/10/2026). Sebelumnya ia menjalani wajib lapor di Bapas Malang yang lokasinya tak jauh dari Lapas Malang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengungkapkan, Bechi terdakwa kasus kekerasan seksual ke santrinya kembali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Malang. Pembebasan bersyarat Bechi dicabut oleh Kementerian Imipas.

"Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA," kata Kusnali, dalam keterangannya di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026) sore.

Kusnali menjelaskan, pihak Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur menerima surat pencabutan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2026 kemarin. Surat pencabutan itu ditandatangani oleh Menteri Imipas dan dikeluarkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) pada 30 September 2026.

"Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin," ucapnya.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

Bechi awalnya sempat menjalani wajib lapor di Bapas sekitar pukul 10.45 WIB. Saat ini status Bechi kembali jadi warga binaan dan ditahan di Lapas Kelas I Malang.

"Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang," ujar Kusnali kembali.

Bechi tiba di Lapas Malang dan masuk ke area Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB dan menjalani sisa hukuman yang divoniskan oleh hakim. Ia menempati tempat khusus, meski sebelumnya pernah ditahan sebagai warga binaan Lapas Kelas I Malang, sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga:
Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang

"Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah," tandasnya.

Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau yang akrab disapa Bechi merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang. Bechi dijatuhi hukuman penjara 7 tahun oleh hakim dalam persidangan yang digelar pada 2022 lalu.

Bechi seharusnya menyelesaikan hukumannya pada 2029 dan baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027. Tapi Bechi ternyata mendapatkan pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang, karena telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya pada 23 Juli 2025.