67 Preman di Jatim Diamankan, Sajam hingga Karcis Pungutan Liar Disita

Senin, 14 Jun 2021 12:31 WIB
Reporter :
Zain Ahmad

jatimnow.com - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 67 preman yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli.

Puluhan preman itu diciduk dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo hingga Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan diamankannya puluhan preman itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: 5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Puluhan preman ini diamankan karena meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen. Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," terang Gatot, Senin (14/6/2021).

Supaya tidak terlihat jika tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip layaknya karcis parkir.

Baca juga: Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal. Itu termasuk pungli," jelasnya.

\

Mengenai pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman.

Ia menegaskan jika polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

Dari penangkapan para preman ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kuitansi.

Penyidik menjerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler