Pemilik Gerai Makanan Online di Surabaya Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Kamis, 17 Jun 2021 20:50 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Keluhan salah satu pelanggan terhadap gerai makanan online di Surabaya

jatimnow.com - Beberapa hari lalu, gerai makanan online di Surabaya yang disebut-sebut menjiplak nama restoran terkemuka viral di media sosial. Ternyata, kasus tersebut diusut kepolisian.

Pengusutan dilakukan tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan laporan salah satu konsumen yang merasa kecewa terhadap gerai tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim ini menangkap pemilik restoran online itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian melalui Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan bahwa pemilik resto online tersebut sudah diamankan dan tengah diperiksa.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

"Sudah ditangkap Selasa (14/6) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Inisial pemiliknya ES (35)," ujar Arief, Kamis (17/6/2021).

Alumni Akpol Tahun 2013 itu menambahkan, pemilik resto online itu diamankan di rumahnya di kawasan Tandes, Surabaya.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki 30 gerai atau outlet online," ungkapnya.

\

Menurut Arief, gerai makanan online yang dikelola pelaku itu menggunakan menu makanan terkenal untuk menarik pelanggannya. Namun setelah pesanan diterima, para pelanggan kecewa karena tidak sesuai ekspektasi.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Arief menambahkan, ada 7 ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk membuat 14 akun dalam merchant ojek online tersebut.

Selain memeriksa pelaku secara intensif, Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya juga meminta keterangan salah satu konsumen yang melaporkan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler