jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap Rico Murti (25), warga Petemon Kuburan, Surabaya. Ia ditangkap karena mengedarkan sabu paket hemat di kawasan tempat tinggalnya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan penangkapan terhadap Rico dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Petemon.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan di TKP. Kami melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan," kata dia, Rabu (23/6/20221).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dari tas yang Rico bawa, polisi menemukan alat isap sabu-sabu. Pelaku kemudian dibawa ke tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti narkoba.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Saat menggeledah rumahnya, kita menemukan barang bukti delapan poket sabu dengan total 4,92 gram yang disembunyikan di jepitan depan pintu rumahnya," ujar dia.
"Kemudian satu kotak merek Tancho berisi satu set alat isap, satu sekrop plastik, ponsel, kantong plastik berisi beberapa plastik klip kecil, dan uang Rp 200 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru tiga bulan menjual sabu tersebut
"Dia mengaku menganggur lama, akhirnya memilih menjual sabu-sabu untuk kehidupan sehari-hari. Ambil barangnya sistem ranjau yang disuplai dari Mad Jun yang masih kami buru," tandasnya sambil menyebut Rico dijerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika.