jatimnow.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya menahan RGW (66), warga Jalan Dukuh Kupang Gang 26, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Pria ini menyerahkan diri usai membacok dua anak kandungnya. Insiden berdarah tersebut diduga dipicu konflik keluarga terkait sengketa sertifikat dan aset rumah warisan.
Aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua korban masing-masing RP (31), anak pertama RGW yang berprofesi sebagai dokter, dan RMW (27), anak keduanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengatakan, RGW telah menyerahkan diri kepada polisi. Penyidik kemudian memproses perkara tersebut dan menahan tersangka di Polrestabes Surabaya.
“Untuk pelakunya sudah menyerahkan diri. Sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan di Polrestabes,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
David menjelaskan, penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut. Polisi juga menyusun konstruksi perkara dengan menganalisis keterangan saksi dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Baca juga:
11 Orang Diamankan Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Surabaya, Polisi Sita Miras
“Kami nanti akan melakukan analisa dan evaluasi seperti rangkaian konstruksi peristiwa kejadian secara lengkap sebagaimana persuaan bukti yang didapatkan oleh mereka,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, konflik keluarga yang berujung pembacokan itu bermula setelah pelaku dan istrinya, LS, bercerai pada awal 2023. Sebelum perceraian, hubungan RGW dengan kedua anaknya disebut berjalan harmonis tanpa kendala berarti.
Namun, perubahan sikap pelaku disebut mulai terlihat ketika ia memasuki masa pensiun dari pekerjaannya sebagai tenaga penjualan produk farmasi. Kondisi tersebut berlanjut hingga rumah tangganya dengan LS berakhir.
Baca juga:
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Dipicu Utang Rp1 Juta
Perselisihan kemudian meruncing terkait pembagian harta bersama dan penguasaan sejumlah aset properti. Rumah di kawasan Dukuh Kupang yang menjadi lokasi pembacokan diketahui merupakan rumah warisan yang secara hukum tercatat atas nama istri pelaku.
Pelaku disebut tetap menuntut dokumen dan sertifikat kepemilikan rumah tersebut. Persoalan aset keluarga itu diduga menjadi salah satu pemicu konflik yang berujung pada pembacokan terhadap kedua anak kandungnya. Polisi hingga kini masih mendalami motif dan rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh latar belakang aksi kekerasan tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-88509-sengketa-rumah-warisan-bapak-di-surabaya-bacok-anaknya