jatimnow.com - Pairin Tohadi (50), warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi ditangkap setelah dilaporkan seorang Purnawirawan Polri, Suhadi (65) atas kasus penipuan.
Dalam laporan, korban mengaku ditipu pelaku dalam transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2013 dengan harga Rp 120 juta. Meski transaksi dilakukan pada Tahun 2017, tapi pelaku tidak bisa menyerahkan BPKB mobil tersebut.
Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias Diantoro menjelaskan, pelaku tak kunjung menyerahkan BPKB mobil itu kepada korban lantaran dipakai sebagai jaminan pinjaman uang.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"BPKB mobil itu, dijaminkan pelaku ke koperasi," ungkap Bejo, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Menurut Bejo, korban sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada pelaku agar secepatnya BPKB diberikan. Namun pelaku hanya janji dan janji saja, sehingga korban melapor ke polsek.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tambahnya.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.