jatimnow.com - Berita ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD dr Harjono Ponorogo penuh menjadi pilihan pembaca pertama pada Minggu (27/6/2021).
Di urutan kedua banyak politisi muda di pengurus Gerindra Jatim. Dan di urutan ketiga Surabaya terapkan PPKM Mikro dan semua kegiatan wajib tutup jam 8 malam.
Redaksi merangkum ketiga berita itu:
Baca juga: Pemuda Peduli Pasuruan, Melahirkan di Area Perkebunan, Debat Publik Terakhir
Gawat! Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUD dr Harjono Ponorogo Penuh
Dua video yang menggambarkan beberapa pasien mendapat perawatan di lorong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, beredar.
Dalam video pertama berdurasi 21 detik terlihat suasana di IGD RSUD dr Harjono. Di sana, beberapa pasien tampak tertahan dan belum bisa masuk ruang isolasi. Sedangkan video kedua menggambarkan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit itu kelelahan.
"Memang benar dengan video itu. Kondisinya sekarang memang seperti itu," ujar Wakil Direktur RSUD dr Harjono, drg Enggar Tri Adji, Minggu (27/6/2021).
Banyak Politisi Muda di Pengurus Gerindra Jatim: Lia Istifhama hingga Gus Barra
Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo
DPP Partai Gerindra telah menunjuk ketua, sekretaris dan bendahara baru untuk Gerindra Jatim. Sejumlah nama baru juga tercatat sebagai kader.
Kepengurusan Partai Gerindra Jatim dikukuhkan di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (27/6/2021). Dalam deretan pengurus baru tersebut terdapat sejumlah politisi milenial.
Seperti Lia Istifhama, keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hingga putra KH Asep Saifuddin Chalim, Muhammad Al Barra atau Gus Barra yang kini menjabat Wakil Bupati Mojokerto.
Surabaya Terapkan PPKM Mikro, Semua Kegiatan Usaha Wajib Tutup Jam 8 Malam
Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik
Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Surabaya membuat pemkot kembali menerapkan PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021. Seluruh aktivitas, mulai mal, restoran hingga hiburan malam dibatasi hingga jam 8 malam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 433/6912/436.8.4/2021 tertanggal 22 Juni 2021.
"Semua kegiatan usaha masyarakat selain sektor esensial dan kesehatan dimohon untuk berhenti pukul 20.00 WIB," kata Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Minggu (27/6/2021).