Awasi Kelangkaan dan Harga Obat Covid-19, Polda Jatim Sidak Apotek

Senin, 05 Jul 2021 20:46 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat mengecek harga dan ketersediaan obat Covid-19 di salah satu apotek di Surabaya

jatimnow.com - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar sidak ke sejumlah apotek di Surabaya. Sidak dilakukan untuk mengecek kelangkaan di tengah meningkatnya kebutuhan obat pasien Covid-19.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, sidak dilakukan untuk mengecek dan mengawasi kelangkaan serta harga obat di sejumlah pedagang farmasi dan apotek. Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri dan Kabareskrim.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda jatim sebagaimana Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET (harga eceran tertinggi) obat dalam masa Pandemi Covid-19," ujar Hanny, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Keluhkan Langkanya Obat Covid-19 di Apotek ke Menkes

Hanny juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk turut serta melakukan pengawasan. Ada beberapa obat yang menjadi sorotan tentang peredarannya, yaitu invermectin yang disebut-sebut mulai langka di pasaran.

"Kami juga telah memerintahkan kasubdit di jajaran direktorat narkoba agar segera melakukan kordinasi dengan dinas kesehatan, disperindag, BPOM untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penimbun obat invermectin," tambahnya.

Hanny juga memastikan jika pihaknya tidak segan akan menindak tegas bagi apotek atau pedagang farmasi yang melakukan penyelewengan terhadap harga maupun peredaran obat tersebut.

Baca juga: Produksi Obat dari Sidoarjo untuk Pasien Covid-19 Tercukupi

"Kami harapkan obat ini bisa digunakan untuk masyarakat kecil yang membutuhkan di tengah Pandemi Covid-19. Hasil pengecekan dari beberapa wilayah ditemukan juga ada apotek yang belum menyediakan obat tersebut," tegasnya.

\

Menurut Hanny, dari hasil pengecekan, obat Invermectin yang beredar di Surabaya dipasok dari Jakarta yang didistribusikan di dua apotek Kimia farma dan rumah sakit. Dari sisi harga, di lapangan tampak masih normal.

"Dari hasil kegiatan di Surabaya, obat invermectin masih ditemukan dengan harga standar yakni masih dijual dengan harga Rp 30 ribu per papan, harga perseroan Rp 123.200 atau setara dengan Rp 6.160 per tablet. Sedangkan HET termasuk PPN Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet untuk yang kemasan 12 mg per botol dengan isi 20 tablet," papar dia.

Baca juga: BPOM Resmi Izinkan 7 Obat dan Ivermectin untuk Terapi Covid-19

Selain invermectin, sejumlah jenis obat lainnya juga mendapat pengawasan. Di antaranya fafipravir, remdesivir, azitromycin, oseltamivir hingga intravenous.

Hanny menegaskan, pengawasan seperti ini akan terus dilakukan dan diperluas dengan melibatkan sejumlah stakeholder dan instansi lainnya.

"Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran akan terus terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait serta akan melakukan penindakan terhadap apotek, PBF dan distributor obat yang menimbun serta menjual dengan harga tidak standar. Sehingga obat invermectin dapat terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan dan dapat digunakan untuk pengobatan Covid-19," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler