jatimnow.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah penyekatan dan penutupan jalan masih diterapkan.
"Terkait penyekatan kami masih menunggu arahan dari Kakorlantas. Belum ada perubahan Inmedagri, kami tetap melaksanakan petunjuk Presiden melalui Inmedagri jam 8 (20.00 Wib)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (26/7/2021).
Kendaraan roda dua dan empat diizinkan melintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya namun dengan persyaratan tertentu. Artinya, penyekatan masih dilakukan.
Baca juga: Ponorogo Masih Berada di Level 4 Covid-19, Ini Tanggapan Bupati Sugiri
Petugas jaga yang terdiri dari polisi dan Dinas Perhubungan hanya memperbolehkan ambulans, tenaga medis, pasien atau orang sakit, TNI/Polri dan ojek online yang masuk Surabaya via Jalan A. Yani. Sedangkan pengendara umum harus mencari jalan lain.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi hingga 30 Agustus, Jawa-Bali Turun ke Level 3
Seorang pengendara dari Sedati, Sidoarjo Arifin Ilham mengaku harus mencari 'jalan tikus' untuk bisa sampai ke tempat kerjanya di Surabaya.
Rutinitas ini sudah dilakukan selama ada kebijakan PPKM Darurat. -4. Sebab, tempat kerjanya masih memberlakukan kerja dari kantor (WFO).
Baca juga: Orkes Dangdut Malam Agustusan di Pasuruan Dibubarkan Polisi
"Makin jauh saya ke tempat kerja, muter-muter. Yang boleh melintas hanya yang sesuai dengan ketentuan yang masuk lewat bunderan Waru," katanya.