jatimnow.com - Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan orkes dangdut di malam perayaan HUT ke-76 RI di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, perayaan malam HUT ke-76 RI yang dimeriahkan orkes dangdut tersebut menyebabkan banyak warga yang datang.
"Acara tersebut dibubarkan oleh tim satgas karena tidak ada izin," jelas Bambang, Rabu (18/8/2021).
Menurut Bambang, dalam video yang tersebar, warga setempat tampak berkerumun. Selain memasang panggung besar dengan full sound system, acara tersebut seperti pasar malam.
"Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ. Sama saja dia yang menyelenggarakan, bahkan ikut nyanyi," jelasnya.
Bambang menyesalkan kebijakan yang diambil kepala desa tersebut.
Baca juga:
Gelar Orkes Dangdut Malam Agustusan, Kades di Pasuruan Divonis Denda Rp 5 Juta
"Kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM," tegasnya.
Bambang menyebut bahwa saat ini pihaknya masih meminta keterangan tentang siapa penyelenggara dan penanggungjawab acara tersebut.
"Petunjuk Bapak Kapolres (Pasuruan), kasus ini akan diproses di sana," pungkasnya.
Baca juga:
Obati Rasa Rindu Para Penggemar, New Pallapa Geber Konser Digital
Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan timnya akan menindaklanjuti acara yang digelar tanpa izin di masa PPKM tersebut.
"Orang-orang yang terlibat dalam acara tersebut akan kita panggil untuk klarifikasi," tandas Adhi.
URL : https://jatimnow.com/baca-37002-orkes-dangdut-malam-agustusan-di-pasuruan-dibubarkan-polisi