jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk sejumlah wilayah di Tanah Air.
Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (2/8/2021) malam, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM level 4 diperpanjang dengan periode 3-9 Agustus 2021.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM level 4 ini akan mengalami sejumlah penyesuaian aturan. Hanya saja Presiden Jokowi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyesuaian yang akan diberikan dalam PPKM level 4 lanjutan ini.
Baca juga: Ponorogo Masih Berada di Level 4 Covid-19, Ini Tanggapan Bupati Sugiri
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masy sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal teknis lengkap akan dijelaskan oleh menteri dan menko terkait," papar Presiden Jokowi.
Dalam penjelasannya, dia menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus hari ini telah berhasil memberikan perkembangan yang positif.
Di antaranya penurunan tingkat keterisian rumah sakit (RS) di Jawa dan Bali, peningkatan angka kesembuhan serta penurunan tren penambahan kasus harian secara nasional.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi hingga 30 Agustus, Jawa-Bali Turun ke Level 3
Kendati begitu, Presiden Jokowi menekankan bahwa perbaikan yang ada saat ini tidak boleh membuat masyarakat kendur dalam menjalankan protokol kesehatan. Ia meminta masyarakat tetap patuh menjalankan 3M, yang paralel dengan langkah testing, tracing, dan treatment dari pemerintah.
"Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus covid masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19," tambahnya.
Mengenai teknis pelaksanaan PPKM level 4 lanjutan ini, Presiden Jokowi telah menunjuk menteri koordinator untuk menyampaikan penjelasan secara rinci.
Baca juga: Orkes Dangdut Malam Agustusan di Pasuruan Dibubarkan Polisi
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id