Usai JE Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Segera Kirim Bukti Bantahan

Senin, 09 Agu 2021 13:19 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. (Ilustrasi)

jatimnow.com - Polda Jatim resmi menetapkan JE pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI) yang ada di Kota Batu, menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual. Akan tetapi kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy bakal menyiapkan bukti dan bantahan atas penetapan tersebut.

"Bukti-bukti jika klien saya tidak melakukan kekerasan seksual segera kita serahkan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Minggu depan. Karena itu merupakan pembuktian jika klien saya tidak bersalah atas dalil yang disangkakan," jelas Recky, Senin (9/8/2021).

Namun dia enggan merinci bukti yang akan diserahkan. Intinya bukti tersebut cukup untuk melepaskan tuduhan kepada kliennya.

Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi

"Yang disangkakan itu tidak benar, ada buktinya bila klien saya tidak melakukan kejahatan tersebut," imbuhnya.

Baca juga :  Pemilik Sekolah SPI Kota Batu Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jika pihak kepolisian sedang dalam tahap penyiapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi

"Berkas sedang kami lengkapi, selanjutnya nanti akan kami limpahkan ke kejaksaan," tegas dia.

\

Sebelumnya, JE ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi mengaku sangat berterima kasih atas keseriusan penyidik Polda Jatim. Dia menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan JE sudah masuk kategori extraordinary crime ini.

Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual

“Kami bersyukur JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini artinya dukungan dari masyarakat terjawab. Saat gelar perkara kemarin. Disitu, ditunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video," beber Arist melalui sambungan telepon.

Walapun sudah jadi tersangka, Arist berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga pengadilan. Semua itu wujud keseriusan Komnas PA untuk melindungi anak-anak dari kejahatan serupa dan tidak terulang lagi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler