jatimnow.com - Makhrus Shaleh (20), warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan setelah melakukan pencurian sepeda motor.
"Dengan bantuan tim buser Polres Pasuruan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya karena terbukti melakukan pencurian motor di beberapa TKP wilayah hukum kami," jelas Kapolsek Nongkojajar, Iptu Kusmani, Kamis (19/8/2021).
Ia menyebutkan, salah satu motor yang dicuri oleh tersangka adalah milik Wiwit Hafid (35), warga Alkemar, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
Kejadian pencurian itu terjadi sekitar 4 bulan yang lalu. Korban yang memarkir motornya di dalam garasi tidak mengetahui jika pelaku membobol Honda Vario dan membawanya kabur. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.
Baca juga: Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
Mendapatkan laporan, polisi yang melakukan penyelidikan menemukan petunjuk jika tersangka pencuri motor tersebut adalah Makhrus.
"Selain terbukti mencuri motor di Purwosari, tersangka ini juga mencuri 2 motor di wilayah hukum kami dan 1 motor di Purwodadi. Total ada 4 motor yang dicuri tersangka," tegasnya.
Baca juga: Pria Berseragam Minimarket Terekam CCTV Gagal Curi Motor di Bangkalan
Rincian deretan motor yang telah dicuri tersangka adalah motor Kawasaki Ninja di Desa Sawiran, Kecamatan Purwodadi, motor Honda Vario dan Honda Beat milik warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur.
"Tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan," tandasnya.