jatimnow.com - Tak jera dibui karena mencuri sepeda, AS dan HL kembali ditangkap. Kali ini, keduanya diamankan saat tengah menjual hasil curian melalui media sosial. Polresta Malang Kota menyebut tersangka sudah mencuri puluhan kali.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Setelah keluar penjara pada 2018 silam, tak lama mereka beraksi kembali.
"Setelah melakukan aksi di 30 titik mereka berhasil kita amankan setelah ada 4 laporan yang masuk ke pihak kami. Kemudian kita kembangkan kasusnya," jelas Tinton saat konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Satroni Perumahan di Kota Madiun, Komplotan Curi 8 Sepeda Angin dalam Sehari
Kedua tersangka berhasil ditangkap saat menjual barang curiannya melalui media sosial. Kemudian petugas melakukan undercover buy.
"Saat transaksi itulah mereka tangkap, dan dalam pengembangan petugas berhasil mengamankan 30 sepeda angin sebagai barang bukti (BB). Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Sindikat Pencuri Sepeda Angin Bermerek Lintas Kota Ditangkap di Hotel Surabaya
Modusnya berpura-pura melihat sekeliling rumah untuk memantau keadaan, lalu membuka kunci atau merusak gembok, terkadang juga melompat pagar. Aksinya terekam CCTV.
"Kalau yang terekam CCTV salah satu pelaku memanjat pagar lalu mengambil dan memberikan ke rekan satunya yang berada di luar pagar," paparnya.
Baca juga: 8 Kali Beraksi, Residivis Pencuri Sepeda Gunung di Surabaya Didor
Menurut Tinton dalam bertransaksi keduanya juga jarang menjual barang curiannya di Jawa Timur karena mengantisipasi diketahui petugas kepolisian.
"Setiap unit mereka bisa menjual Rp 6 juta. Keduanya biasa menjual secara online di wilayah Jawa Tengah kalau di Malang atau Jawa Timur jarang sekali," tandas Tinton.