Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Pencuri Sepeda Angin Bermerek Lintas Kota Ditangkap di Hotel Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kolase ketiga pelaku pencuri sepeda angin bermerek (Foto: istimewa)
Kolase ketiga pelaku pencuri sepeda angin bermerek (Foto: istimewa)

Surabaya - Sindikat pencuri sepeda angin bermerek yang melakukan aksinya di kawasan perumahan di Jawa Timur ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketiganya adalah AL (22), ZT (20), dan RA (25). Mereka berasal dari Rungkut, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan setiap beraksi mereka menggunakan mobil. Kendaraan itu digunakan untuk memasukkan sepeda angin hasil curian.

"Setelah dimasukkan ke mobil, sepeda bermerek dengan harga mahal itu dibawa ke penadah untuk dijual," ujar Mirzal, Kamis (28/10/2021).

Ia menambahkan para pelaku tak hanya beraksi di Surabaya melainkan di wilayah lain di Jawa Timur.

"Kelompok ini mobile di area perumahan wilayah hukum Polrestabes Surabaya hingga ke luar kota wilayah Jatim," ungkapnya.

Keberadaan para pelaku akhirnya diketahui saat mereka membagi hasil kejahatannya di sebuah hotel di kawasan Siwalankerto, Surabaya.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

"Kami lakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut saat ketiga tersangka sedang membagi hasil penjualan sepeda curian," bebernya.

Para pelaku tertangkap setelah korban Misdianto yang tinggal di Babatan, Wiyung, Surabaya melapor telah kehilangan sepeda angin. Setelah dicek ternyata wajah para pelaku familiar.

"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa, yakni AL di tahun 2017, ZT tahun 2015, dan RA tahun 2019. Sudah beraksi dua kali di Malang, satu Kediri, dan satu Tulungagung. Terakhir di Surabaya ini," ungkapnya.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang lainnya inisial KK yang juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda angin tersebut.

"Kami akan kembangkan ke pelaku lainnya dan penadah sepeda hasil curian pelaku," tegas Mirzal.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.