jatimnow.com - Seorang pengedar di Banjarmasin ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat menyimpan 100 gram sabu-sabu di bungkus camilan.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka menyelipkan narkoba di kemasan snack," terang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Minggu (29/8/2021).
Sang pengedar berinisial MR ditangkap polisi saat berada di Jalan Pramuka, Gang Angsana, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Awalnya petugas sudah melakukan pemantauan terhadap rencana tersangka melakukan transaksi penjualan sabu-sabu. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan ketika target operasi terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan seperti menunggu pembeli.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Barang bukti satu paket 100,25 gram sabu-sabu disembunyikan tersangka di balik jaketnya," beber Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Atas keterlibatannya dalam bisnis haram narkoba, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini tim masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka karena dia mengaku hanya diperintah seseorang menjual sabu-sabu," ungkap Niko.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id