Cegah Korupsi, KPK Minta Penyelenggara Negara Lapor LHKPN

Minggu, 12 Sep 2021 13:30 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

KPK menekankan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan dukungan pencegahan korupsi.

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pnecegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Ahad (12/9).

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Dia mengatakan, LHPKN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Lanjutnya, LHKPN harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

"Karenanya, KPK meminta PN untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," katanya.

Ipi mengatakan, KPK juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik.

Dia mengungkapkan, masyarakat dapat memantu dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Ipi mengatakan, KPK telah mempermudah pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara. Dia melanjutkan, LHKPN saat ini dapat dilakukan secara daring atau melalui aplikasi.

"Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," katanya.

Sebelumnya, KPK menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait LHKPN. KPK mendapat bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR RI sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.

Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura

KPK juga menyinggung enam DPRD tingkat provinsi dengan tingkat kepatuhan LHKPN masih di bawah 75 persen, salah satunya adalah DPRD DKI Jakarta.

\

Mirisnya, keenam daerah itu memiliki bukan wilayah yang kesulitan akses internet serta memiliki SDM yang memadai untuk melakukan pelaporan harta kekayaan.

"Ini yang mengaggetkan kita bahwa DKI Jakarta baru 62 persen (tingkat pelaporan LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).

Selain DKI, lima DPRD provinsi dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen adalah Papua Barat dan Aceh (53 persen) Kalimantan Barat (58 persen,) Sulawesi Tengah (60 persen) serta Papua (75 persen).

LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Sayangnya belum ada saksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang luput dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler