Operasi Tumpas Narkoba Semeru, 7 Napi Lapas Madiun Jadi Pengedar dan Pengguna

Senin, 13 Sep 2021 15:51 WIB
Reporter :
Mita Kusuma

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Madiun Kota mengamankan 15 tersangka yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba.

Pengungkapan itu dilakukan pada Bulan Juli hingga September saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan dari kelima belas tersangka yang diamankan itu, 7 orang di antaranya adalah narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Madiun.

Baca juga: 3 Warga Binaan Kasus Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas I Madiun

Dari barang bukti (BB) yang diamankan, tercatat ada 102.59 gram sabu-sabu, ganja 583 gram dan obat terlarang sebanyak 50 butir.

Baca juga: Puluhan Napi Lapas Tulungagung Dipindah karena Over Kapasitas

Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum lapas.

\

"Ini masih kami dalami ada keterlibatan orang dalam. Yang pasti mereka 7 orang itu adalah pengguna dan pengedar," tegasnya, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jatim Resmikan 4 Sarana Layanan Publik Baru di Lapas I Madiun

Narkoba itu diedarkan di luar yang dikendalikan di dalam lapas.

"Kelima belas tersangka kami jerat Pasal 114 UU ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler