Hakim Federal Jatuhkan Vonis 53 Tahun untuk Pengebom Masjid Bloomington

Selasa, 14 Sep 2021 13:54 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Hakim federal menjatuhkan vonis 53 tahun penjara untuk Emily Claire Hari, seorang mantan pemimpin milisi karena mengatur dan membantu melakukan pengeboman Masjid Dar Al-Farooq di Bloomington.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Hakim Donovan Frank, yang menyidangkan perkara Hari, mengatakan bahwa bukti yang diajukan di pengadilan menunjukkan Emily Claire Hari, berusia 50 tahun yang sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, melakukan tindakan yang sangat kejam melalui aksi terorisme yang bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin dalam Konstitusi AS.

Baca juga: Keren! Peternakan Kambing ala Selandia Baru di Sidoarjo, Bersih Tak Bau Tahi

"Melalui perencanaan terencana dan sangat canggih, Hari melancarkan serangan yang dirancang untuk menakuti, mengintimidasi, dan meneror tempat ibadah Islam," ujar Frank, Senin (13/4/2021) sore waktu setempat sebagaimana dilansir dari Star Tribune.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, Jaksa Minnesota Anders Folk menyebut hukuman itu sebagai kemenangan.

"Melalui sistem peradilan kami, komunitas Minnesota secara kolektif mengutuk kebencian itu dan menjunjung tinggi hak setiap individu untuk menjalankan kebebasan mereka untuk menjalankan agama mereka bebas dari kekerasan dan ketakutan," kata Folk.

Baca juga: ACT Kawal Keluarga WNI Korban Penembakan Besuk ke Selandia Baru

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menggambarkan Hari sebagai pembenci Islam. Untuk membantu serangan itu, Hari merekrut Michael McWhorter (31) dan Joe Morris (25).

\

Ketiganya berkendara ke Bloomington suatu malam dengan truk sewaan yang penuh dengan senjata dan perlengkapan taktis. Atas perintah Hari, mereka mendobrak jendela masjid dan melemparkan bom bubuk hitam ke kantor Imam ketika anggota masjid memulai salat subuh di dalamnya.

McWhorter dan Morris mengaku bersalah dan bersaksi sebagai saksi bintang untuk penuntutan.

Baca juga: Solidaritas Ulama Muda Jokowi Doakan Korban Penembakan Selandia Baru

"Kejahatan ini tidak hanya memuakkan, tetapi benar-benar bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bangsa ini," kata Asisten Jaksa AS Allison Ethen di pengadilan, Senin.

"Ini tentang menunjukkan kepada teroris lain bahwa Minnesota tidak dan tidak akan mentolerir kebencian, dan hukuman untuk kejahatan tersebut akan berat," imbuhnya.

Sebelumnya, melalui pengadilan, Hari meminta hukuman 30 tahun alih-alih seumur hidup sebagaimana yang diajukan jaksa.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler